Loading...
  • Jl. Andi Mas Jaya, Kec. Wara
  • 0471-32011436
  • info@diskominfo.palopokota.go.id

Selayang Pandang

Pada Awalnya Urusan Komunikasi dan Informatika di Kota Palopo hanya dilaksanakan oleh bidang Komunikasi dan Informatika pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor :  7 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Pokok Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Palopo.

Diakhir tahun 2016 tepatnya pada tanggal ... Desember 2016 berdasarkan peraturan daerah kota palopo nomor : 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dalam Wilayah Kota Palopo, Urusan Komunikasi dan Informatika dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah berbentuk “Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo” dengan tipelogi “ C ”. selanjutnya diberikan tugas dan fungsi sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor : 45 tahun 2016 tentang Dinas Komunikasi dan Informatika

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo berkantor di  Jl. Andi mas Djaya No. 21 Kota Palopo