Pada Awalnya Urusan Komunikasi dan Informatika di Kota Palopo hanya dilaksanakan oleh bidang Komunikasi dan Informatika pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor : 7 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Pokok Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Palopo.
Diakhir tahun 2016 tepatnya pada tanggal ... Desember 2016 berdasarkan peraturan daerah kota palopo nomor : 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dalam Wilayah Kota Palopo, Urusan Komunikasi dan Informatika dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah berbentuk “Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo” dengan tipelogi “ C ”. selanjutnya diberikan tugas dan fungsi sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor : 45 tahun 2016 tentang Dinas Komunikasi dan Informatika
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo berkantor di Jl. Andi mas Djaya No. 21 Kota Palopo