Loading...

Diklat CAKEP, Siapkan Calon Kepala Sekolah Berkualitas

Administrator Selasa, 05 Oktober 2021 390 Berita

PALOPO - Pemerintah Kota Palopo bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sulawesi Selatan, menggelar kegiatan Pembukaan Diklat Calon Kepala Sekolah tahun anggaran 2021, di Ruang Pertemuan Ratona Kantor Walikota Palopo. Senin 27 September 2021.

Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanzah DP. S.H. M.Si., membuka secara resmi kegiatan Diklat Calon Kepala Sekolah kegiatan tersebut merupakan kerjasama Pemerintah Kota Palopo dengan Lembaga  Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sulawesi Selatan Serta Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) untuk tahun anggaran 2021.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian SDM aparatur, Abdul Rachman, dalam sambutannya menjelaskan sasaran Calon Kepala Sekolah Kota Palopo, atau CAKEP, ialah merupakan dari jenjang SD dan SMP, yang telah dinyatakan lulus dari substansi dasar CPNS, Untuk Mewujudkan PNS yang memiliki pengetahuan dan wawasan sebagai pelayan masyarakat yang baik.

Sementara untuk jumlah peserta CAKEP hasil seleksi substansi Calon Kepala Sekolah Kota Palopo, yakni sebanyak 40 orang yang terdiri dari 35 peserta Kepala Sekolah Jenjang Sekolah Dasar (SD) Dan 5 Peserta Kepala Sekolah jenjang SMP, di antaranya 16 peserta laki laki dan 24 perempuan. Kegiatan diklat ini telah dilaksanakan mulai tanggal 16 September dan akan berakhir pada 5 Desember 2021, yang digelar di sejumlah lokasi di Kota Palopo. 

Anggaran pelaksanaan dari kegiatan ini, dibebankan pada DPA Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM Kota Palopo. tahun anggaran 2021 yang bersumber dari APBD Kota Palopo.

Kepala LPMP Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Abdul Halim Muharram, M.Pd, dalam sambutannya mengatakan kehadiran sosok calon kepala sekolah ini nantinya akan terupdate secara nasional yang akan mengawal berbagai kebijakan terkait dengan pengawalan kualitas mutu pendidikan.

Sementara itu dalam sambutannya Walikota Palopo, yang dibacakan oleh Sekertaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanzah DP, SH. M.Si., mengatakan berdasarkan Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, sebagaimana salah satu syarat pelantikan menjadi Kepala Sekolah, yakni harus memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Tanda Tamat Pelatihan Calon Kepala Sekolah.

“Agar  dalam pelakasanaan kegiatan ini, dapat menghadirkan kepala sekolah yang profesional, kreatif , dan inovatif, dalam menjawab tantangan pembangunan ke depan, sebab tantangan kerja dimasa depan dalam bidang apapun, akan semakin berat terlebih dalam bidang pendidikan,” ujarnya