Loading...
  • Jl. Andi Mas Jaya, Kec. Wara
  • 0471-32011436
  • info@diskominfo.palopokota.go.id

Dinas Perdagangan Inspeksi Supermarket

Administrator Jumat, 15 Maret 2019 698 Berita

Palopo- Dalam rangka mencegah peredaran barang makanan dan minuman kadaluarsa, jajaran Dinas Perdagangan Kota Palopo melakukan inspeksi dibeberapa supermarket, selasa(14/3/2017). Menurut Kabid perlindungan konsumen Dinas Perdagangan Kota Palopo, Nurpati yang memimpin langsung inspeksi tersebut bahwa langkah yang dilakukan pihaknya adalah sebagai bentuk pencegahan terjadinya peredaran barang makanan dan minuman yang kadaluarsa agar tidak dikonsumsi masyarakat.  “ Pada bulan ini saja kami telah memantau selama sepekan dengan mendatangi sejumlah toko swalayan dengan menugaskan 2(dua ) tim yang kami bentuk sehingga dengan demikian memudahkan kami menyisir sejumlah toko swalayan yang banyak tersebara di kota ini “ ungkapnya ketika ditemui tim liputan Diskominfo Palopo.

Nurpati menambahkan bahwa inspeksi ini rutin dilaksanakan per triwulan atau 4 kali dalam setahun untuk memastikan tidak ada barang makanan dan minuman kadaluarsa yang beredar atau diperjualbelikan. “ Alhamdulillah, sejumlah pengelola toko swalayan yang kami datangi menyambut positif kegiatan tersebut dengan memberi informasi yang kami butuhkan, dengan inspeksi yang kami lakukan pihak pengelola swalayan merasa mendapat perhatian dari pemerintah dan mereka berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah untuk menyikapi masalah tersebut  “ tambahnya.

Menurut Nurpati apabila toko swalayan terbukti menjual barang makanan dan minuman kadaluarsa, akan diberi peringatan tertulis sebanyak 3 kali, dan bila masih diulang maka akan ditindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kedepannya, pihak Dinas perdagangan akan bekerjasam dengan sejumlah instansi terkait untuk mengoptimalkan pola pengawasan.  

Dalam inspeksi itu juga jajaran Dinas Perdagangan mengingatkan para pengelola atau pun pedagang untuk senantiasa rutin meretur barang yang dipajang dietalase serta senantiasa melakukan tera ulang secara berkala terhadap alat timbangan yang mereka miliki.   

“ selain pola pengawasan dari pemerintah, kami juga menghimbau kepada konsumen untuk senantiasa memeriksa dan memperhatikan masa kadaluarsa sebelum membeli”kuncinya(hrst)