Loading...
  • Jl. Andi Mas Jaya, Kec. Wara
  • 0471-32011436
  • info@diskominfo.palopokota.go.id

Dua Perda Ditetapkan Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo

Administrator Senin, 06 Desember 2021 245 Berita

PALOPO - Penyerahan Perda Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo. Minggu, 05 Desember 2021.

Dua rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) yang dimaksud ialah Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Hasil pembahasan ranperda RTRW disampaikan oleh Misbahuddin, sedangkan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman oleh Baharman Supri. Semua fraksi yang ada menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi perda.

Walikota Palopo, HM Judas Amir dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas penetapan dua perda tersebut.

“Sering aturan tentang perumahan ini bertabrakan antara satu aturan dengan aturan yang lainnya. Begitu juga kepentingan masyarakat,” Ujarnya.

“Di sisi lain, pengembang perumahan berkeinginan membuat rumah seluas-luasnya. Termasuk menimbun lahan pertanian untuk perumahan. Kawasan pertanian ini dilarang untuk perumahan sesuai aturan, ini bukan persoalan ringan. Kemudian mengenai perda RTRW ini juga sama, perda ini agar direalisasikan secara bersama-sama dengan baik." Jelasnya.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Kota Palopo Dr. Hj. Nurhaenih, S.Kp.,M.Kes, dan Wakilnya Abd. Salam.

Turut Hadir Wakil Wali Kota Palopo, Sekda, dan Sejumlah anggota DPRD Kota Palopo. (r_kominfo).