PALOPO - Kegiatan Pengendalian dan Distribusi Perekonomian untuk kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2021 bersama Sekretariat Daerah, Bagian Ekonomi, kolaboraksi bersama KPPBC Tipe Madya Pabean C Malili, di terima oleh Sekda Kota Palopo, Drs. Firmanza DP.S.H. M.Si. pagi tadi, Rabu 29 September 2021.
Fokus kegiatan adalah pelaksanaan kegiatan Operasi Gabungan, terkait PMK 206/PMK.07/2020, tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Kegiatan ini juga berdasarkan SK Walikota Palopo nomor 321/VI/2021. Tentang Pembentukan Tim Pengendalian dan Distribusi Perekonomian untuk kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2021. Pelaksanaan kegiatan ini di sembilan kecamatan,
Adapun sasaran atau modus pelanggaran barang kena cukai ilegal, yang beredar di masyarakat, khususnya para pedagang eceran yaitu, rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan pita cukai yang tudak sesuai jenis dan golongannya.
Hasil pemantauan di lapangan di temukan beberapa pelanggaran cukai, dengan modus pelanggaran, antaralaun, tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai yang bukan haknya.
"Kegiatan ini dilakukan, demi menegakkan aturan, dan untuk kemaslahatan masyarakat" harap Asisten II.
Tim Pemantauan Yang ke lapangan, Asisten II, Ilham Hamid, SE.MM., Bagian Perekonomian Setda Kota Palopo, pegawai KPPBC Tipe Madya Pabean C Malili, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP. (r_kominfo).