PALOPO - Acara Pengukuhan dan penyerahan kendaraan operasional kolektor PBB, serta penandatanganan perjanjian kerja sama Pemerintah Kota Palopo dengan PT Pos Indonesia  Cabang Palopo, Kamis, 08 September 2021.

Sambutan Bapak Walikota Palopo menyampaìkan bahwa 99%, masalah ada di kolektor , misalnya 500 wajib pajak , sudah ada pertanggal sudah ada datanya.

"Kerja sama atas pajak dan Pos, harus terkoneksi termasuk Camat, Lurah harus tanggung jawab,  jika ada orang yang tidak bisa bayar pajak tolong di surati, kordinasi dengan Camat setempat, di surati teguran pertama kedua ketiga, harus bayar pajak, itu wajib." Jelas Bpk. Walikota.

Lurah harus mendata , misalnya ada tanahnya tidak ada orang tinggal, itu wajib di telusuri. "Perbanyak orang pintar, insya Allah kalo orang pintar sadar bayar pajak."

"Sekali lagi lurah camat kordinasi dengan baik dengan kolektor. Dan baiknya pajak itu wajib dibayar." "Semua yang masih berkaitan dengan hukum jangan ditagih dulu, nanti selesai di hukum baru kita boleh proses." tandasnya.

Hadir bapak Walikota Palopo, Bpk. Drs. H. Muh. Judas Amir,  M,H., Asisten III, Dr. dr. M. Ishaq Iskandar, M. Kes., serta Plt. Kepala Bapenda Kota Palopo, Muh.Ibnu Hasyim,S.STP,  kepala PT Pos Kota Palopo,  ibu Yatri Madina, Kepala Bank Sulselbar Supriyanto, Camat dan Lurah.(Riska/Tiaa_Kominfo)