PALOPO - Plt. Sekda Kota Palopo, Harianto, ST, mewakili Walikota Palopo, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, dalam rangka Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Senin  malam, 18 Juli 2022.

Rapat Paripurna kali ini, menetapkan tambahan terhadap 2 jenis Rancangan Peraturan Daerah Kota Palopo yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Islamic Center Palopo, usul dari Pemerintah Kota Palopo dan Rancangan Peraraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial

Dunia Usaha (CSR) usul inisiatif DPRD Kota Palopo, untuk ditetapkan menjadi tambahan program pembuatan pembentukan peraturan daerah Kota Palopo Tahun 2022. Yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memberikan Kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah, untuk melaksanakan Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan berdasarkan aspirasi masyarakat dan kondisi daerah masing-masing.

Walikota Palopo, Drs. HM. Judas Amir MH, dalam sambutannya yang disampaikan Plt. Sekda Kota Palopo, menjelaskan secara singkat tentang, Subtansi RANPERDA, bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Islamic Center, merupakan sebuah hal penting karena bertujuan memberikan kesinambungan fungsi dari Islamic Center itu sendiri, sekaligus mendukung, agar terus dan pengelolaannya dapat berjalan, terkait pemanfaatan aset Pemerintah Kota Palopo di Kawasan Islamic Center dapat berjalan dengan optimal.

Lanjutnya, Harianto menyampaikan bahwa Ranperda ini telah di Harmonisasi di Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sul-Sel di Makassar, hasil telaah terhadap dan berdasarkan Peraturan yang lebih tinggi dalam hal ini Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Ranperda ini tidak bertentangan dengan Peraturan tersebut sehingga dapat dilanjutkan pada tahapan Pembahasan untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi PERDA.

Selanjutnya tanggungjawab sosial usaha (CSR) Pemerintah Kota Palopo sangat mendukung untuk yang dilanjutkan tentunya secara Prosedural harus dimasukkan dalam Program PROPEMPERDA Tahun Anggaran 2022. Berharap kiranya penambahan Program Pembuatan Peraturan Daerah 2022 ini, dapat dibahas dan disepakati bersama dalam waktu yang singkat.

 "Insya Allah, dengan niat baik dan ikhtiar yang tulus, disertai komitmen yang selama ini telah terpelihara, yaitu kebersamaan yang bertanggungjawab, maka saya yakin harapan ini dapat kita wujudkan" tutupnya.

Hadir dalam rapat ini Para Asisten, Para Staf Ahli, Kepala Dinas/Badan, Kantor dan Unit Kerja, Para Camat dan Lurah Jajaran Pemerintah Kota Palopo dan hadirin tamu undangan. (r/Juna_Kominfo).