Loading...
  • Jl. Andi Mas Jaya, Kec. Wara
  • 0471-32011436
  • info@diskominfo.palopokota.go.id

Sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Di Kelurahan Mungkajang

Administrator Senin, 22 Februari 2021 2100 Berita

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Palopo menggelar Kegiatan Sosialisai Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Di Kelurahan Mungkajang Kota Palopo, Senin 22/02/2021.

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. Dasar hukum pembentukan KIM mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/kota, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi informasi nasional oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/kota, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No.08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang pedoman pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial.

Kadis Kominfo Kota Palopo, Baso Akhmad SH Selaku narasumber dalam Kegiatan tersebut menjelaskan bahwa dengan terbentuknya Kelompok Informasi Masyarakat disetiap kelurahan maka penyerapan informasi dari masyarakat ke pemerintah dan begitupula sebaliknya akan lebih mudah dan terarah serta harapan untuk mewujudkan masyarakat yang inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi untuk mencapai masyarakat informasi yang sejahtera akan terwujud. "Kami berharap nantinya KIM bisa menjadi wahana informasi antar anggota KIM, dari KIM kepada pemerintah dan dari pemerintah kepada masyarakat serta menjadi mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik." jelasnya.

Sementara itu, Kabid Pengelola Opini Dan Aspirasi Publik Kominfo Palopo, Abdul Rahman Tambi Kahar dan Kasi Kehumasan dan Pemberdayaan Komunitas Sosial, Kirawan SH, menjelaskan kepada masyarakat terkait mekanisme pembentukan kelompok informasi masyarakat mulai dari pembentukan model struktur organisasi KIM hingga pemberian nama kelompok masing-masing.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri setidaknya 5 kelompok masyarakat yang mayoritas terdiri dari ibu rumah tangga yang belum tergabung dalam kelompok informasi masyarakat yang dimaksudkan dan beberapa orang dari kelurahan mungkajang serta dari jajaran Diskominfo Palopo. (red.faisal_Diskominfo Palopo)