Tugas & Fungsi
Tugas Pokok
Membantu Wali Kota dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, serta urusan pemerintahan di bidang statistik dan persandian.
Fungsi
- Perumusan kebijakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, serta statistik dan persandian.
- Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, serta statistik dan persandian.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, serta statistik dan persandian.
- Pelaksanaan administrasi Dinas.
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait tugas dan fungsinya.