Tugas & Fungsi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Tugas Pokok
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, termasuk penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan Satu Data Daerah, serta keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis dan rencana strategis di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.
- Penyelenggaraan dan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi dan interoperabel.
- Pengelolaan infrastruktur TIK, pusat data, jaringan, serta aplikasi layanan pemerintahan daerah.
- Pengelolaan dan diseminasi informasi publik serta pelayanan komunikasi dan kehumasan pemerintah daerah.
- Koordinasi dan implementasi kebijakan Satu Data Daerah serta statistik sektoral yang akurat dan terpadu.
- Penyelenggaraan keamanan informasi dan persandian untuk melindungi sistem dan data pemerintah daerah.
- Pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kapasitas SDM di bidang TIK serta literasi digital masyarakat.
- Pelaksanaan kerja sama, integrasi sistem, dan kolaborasi lintas perangkat daerah serta pemangku kepentingan.
- Monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.