Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika

Dinas Kominfo memiliki peran strategis dalam mendukung transformasi digital pemerintahan dan meningkatkan layanan publik berbasis teknologi informasi.

Tugas Pokok

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian sesuai dengan kebijakan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang komunikasi dan informatika.
  • Pengelolaan infrastruktur jaringan dan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
  • Pengelolaan informasi publik dan kehumasan pemerintah daerah.
  • Pelaksanaan keamanan informasi dan perlindungan data pemerintah daerah.
  • Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kapasitas SDM TIK serta literasi digital masyarakat.
  • Penyusunan dan penyajian data serta statistik sektoral daerah yang akurat dan terintegrasi.
  • Pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait di bidang komunikasi dan informatika.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan komunikasi, informatika, dan persandian secara berkala.

Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi ini, Dinas Kominfo berkomitmen menjadi motor penggerak transformasi digital daerah menuju pemerintahan yang lebih terbuka, efisien, dan melayani.