(0471) 21007 / 21018
Logo

Tugas & Fungsi

Tugas Pokok

Membantu Wali Kota dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, serta urusan pemerintahan di bidang statistik dan persandian.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, serta statistik dan persandian.
  • Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, serta statistik dan persandian.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, serta statistik dan persandian.
  • Pelaksanaan administrasi Dinas.
  • Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait tugas dan fungsinya.